Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Suatu tempat dapat ditetapkan sebagai instalasi karantina ikan selain dilengkapi dengan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8 dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib memenuhi kelayakan teknis yang meliputi:
a. bebas dari banjir dan berdrainase baik;
b. memiliki sumber air yang cukup dan berkualitas baik; dan
c. mudah dijangkau dengan kendaraan roda empat.
Koreksi Anda
