Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Suatu tempat dapat ditetapkan sebagai instalasi karantina ikan selain dilengkapi dengan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8 dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib memenuhi kelayakan teknis yang meliputi: a. bebas dari banjir dan berdrainase baik; b. memiliki sumber air yang cukup dan berkualitas baik; dan c. mudah dijangkau dengan kendaraan roda empat.
Koreksi Anda