Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan bahan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a disesuaikan dengan jenis media pembawa, tujuan dan metode pemeriksaan.
(2) Sarana pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf a disesuaikan dengan jenis media pembawa.
(3) Sarana perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (1) huruf b disesuaikan dengan jenis media pembawa dan metoda perlakuan.
(4) Sarana penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d disesuaikan dengan bentuk dan jenis media pembawa.
(5) Sarana pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 8 ayat (1) huruf c disesuaikan dengan jenis, jumlah media pembawa, dan metode pemusnahan.
(6) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f dan Pasal 8 ayat (1) huruf d disesuaikan dengan jenis dan jumlah media pembawa.
Koreksi Anda
