Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina ikan yang dibangun oleh perorangan atau badan hukum dilengkapi dengan:
a. sarana pengasingan dan pengamatan;
b. sarana perlakuan;
c. sarana pemusnahan; dan
d. sarana pendukung lainnya.
(2) Sarana pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bak/akuarium atau wadah/tempat untuk menampung media pembawa, ruang/wadah berpendingin, alat ukur kualitas air, alat ukur suhu, bak/wadah penampungan dan peresapan limbah dan sarana pengelolaan air limbah.
(3) Sarana perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak/akuarium atau wadah, alat, dan bahan/obat untuk perlakuan.
(4) Sarana pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tempat pembakaran limbah (incenerator), alat untuk sterilisasi (autoclave), bahan sucihama (desinfektan), tempat/lahan penimbunan, perendaman dan pembakaran.
(5) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa gudang dan sarana transportasi.
Koreksi Anda
