Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina ikan yang dibangun oleh perorangan atau badan hukum dilengkapi dengan: a. sarana pengasingan dan pengamatan; b. sarana perlakuan; c. sarana pemusnahan; dan d. sarana pendukung lainnya. (2) Sarana pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bak/akuarium atau wadah/tempat untuk menampung media pembawa, ruang/wadah berpendingin, alat ukur kualitas air, alat ukur suhu, bak/wadah penampungan dan peresapan limbah dan sarana pengelolaan air limbah. (3) Sarana perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak/akuarium atau wadah, alat, dan bahan/obat untuk perlakuan. (4) Sarana pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tempat pembakaran limbah (incenerator), alat untuk sterilisasi (autoclave), bahan sucihama (desinfektan), tempat/lahan penimbunan, perendaman dan pembakaran. (5) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa gudang dan sarana transportasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id