Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina ikan yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilengkapi dengan: a. sarana dan bahan pemeriksaan; b. sarana pengasingan dan pengamatan; c. sarana perlakuan; d. sarana penahanan; e. sarana pemusnahan; dan f. sarana pendukung lainnya. (2) Sarana dan bahan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruang, bahan dan alat pemeriksaan parasit, bakteri, virus, dan mikotik. (3) Sarana pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak/akuarium atau wadah/tempat untuk menampung media pembawa, ruang/wadah berpendingin, alat ukur kualitas air, alat ukur suhu, bak/wadah penampungan dan peresapan limbah dan sarana pengelolaan air limbah. (4) Sarana perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa bak/akuarium atau wadah, alat, dan bahan/obat untuk perlakuan. (5) Sarana penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa bak/akuarium atau wadah, alat, bahan dan ruangan untuk penahanan media pembawa. (6) Sarana pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa tempat pembakaran limbah (incenerator), alat untuk sterilisasi (autoclave), bahan sucihama (desinfektan), tempat/lahan penimbunan, perendaman dan pembakaran. (7) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa gudang dan sarana transportasi.
Koreksi Anda