Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina ikan yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilengkapi dengan:
a. sarana dan bahan pemeriksaan;
b. sarana pengasingan dan pengamatan;
c. sarana perlakuan;
d. sarana penahanan;
e. sarana pemusnahan; dan
f. sarana pendukung lainnya.
(2) Sarana dan bahan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruang, bahan dan alat pemeriksaan parasit, bakteri, virus, dan mikotik.
(3) Sarana pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa bak/akuarium atau wadah/tempat untuk menampung media pembawa, ruang/wadah berpendingin, alat ukur kualitas air, alat ukur suhu, bak/wadah penampungan dan peresapan limbah dan sarana pengelolaan air limbah.
(4) Sarana perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa bak/akuarium atau wadah, alat, dan bahan/obat untuk perlakuan.
(5) Sarana penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa bak/akuarium atau wadah, alat, bahan dan ruangan untuk penahanan media pembawa.
(6) Sarana pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa tempat pembakaran limbah (incenerator), alat untuk sterilisasi (autoclave), bahan sucihama (desinfektan), tempat/lahan penimbunan, perendaman dan pembakaran.
(7) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa gudang dan sarana transportasi.
Koreksi Anda
