Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan hukum dapat mendirikan instalasi karantina ikan di luar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa. (2) Penetapan instalasi karantina ikan milik perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. di tempat tersebut Pemerintah belum dapat membangun instalasi karantina ikan; b. instalasi karantina ikan milik Pemerintah yang ada di tempat tersebut tidak mampu menampung media pembawa yang perlu dikenakan tindakan karantina ikan; atau c. perorangan atau badan hukum telah memiliki tempat dan sarana yang cukup memenuhi syarat sebagai instalasi karantina ikan dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina ikan atas media pembawa milik perorangan atau badan hukum yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id