Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Instalasi karantina ikan yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) pengelolaannya dilakukan oleh UPT.
Koreksi Anda
