Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina ikan, Pemerintah membangun instalasi karantina ikan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa atau di tempat-tempat lain yang dipandang perlu. (2) Pembangunan instalasi karantina ikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan. (3) Pelaksanaan tindakan karantina ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan; b. pengasingan; c. pengamatan; d. perlakuan; e. penahanan; f. penolakan; g. pemusnahan; dan h. pembebasan. (4) Tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelabuhan laut; b. pelabuhan sungai; c. pelabuhan penyeberangan; d. bandar udara; e. kantor pos; f. terminal darat; dan g. pos perbatasan dengan negara lain. (5) Tempat-tempat lain yang dipandang perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sentra kegiatan perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-11-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id