Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai izin belajar yang tidak dapat menyelesaikan izin belajar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa izin belajar kepada pimpinan unit kerja. (2) Permohonan perpanjangan masa izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling singkat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa izin belajar dengan menggunakan Form 10, disertai dengan: a. surat keterangan yang menyatakan bahwa keterlambatan melaksanakan izin belajar terjadi bukan atas kelalaiannya; dan b. rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai izin belajar melaksanakan tugas belajar. (3) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan perpanjangan masa izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan persyaratan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi persetujuan perpanjangan. (5) Pimpinan unit kerja menyampaikan permohonan perpanjangan masa izin belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rekomendasi persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan perpanjangan masa izin belajar sebagaimana dimaksud pada pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi. (7) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi persetujuan perpanjangan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan. (8) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada pegawai izin belajar yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I. (9) Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) MENETAPKAN perpanjangan masa izin belajar paling lama 1 (satu) tahun dengan menggunakan Form 11.
Koreksi Anda