Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pegawai izin belajar yang pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang, maka ijazah yang diperolehnya tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan administrasi kepegawaian.
Koreksi Anda
