Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai izin belajar dapat mengajukan permohonan pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan.
(2) Permohonan pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pimpinan unit kerja disertai alasannya dengan menggunakan Form 8.
(3) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melakukan evaluasi disesuaikan dengan rencana kebutuhan.
(4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan rencana kebutuhan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi untuk pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan.
(5) Apabila telah diterima atau lulus seleksi pada jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan yang akan ditempuh, selanjutnya pegawai izin belajar menyampaikan permohonan izin belajar kepada pimpinan unit kerja, dengan menggunakan Form 9 dengan melampirkan:
a. fotokopi surat keterangan telah diterima atau lulus seleksi dari jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan yang akan ditempuh yang telah dilegalisir;
b. surat izin belajar yang lama;
c. brosur atau surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai rencana kegiatan dan jadwal program pendidikan di luar jam kerja;
d. fotokopi akreditasi program dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah dilegalisir.
(6) Mekanisme penyampaian permohonan pindah jurusan/program pendidikan dan/atau lembaga pendidikan sampai dengan dikeluarkannya izin belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), ayat, (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11).
Koreksi Anda
