Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.13/MEN/2002 tentang Izin Belajar Atas Biaya Sendiri Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
