Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang telah mempunyai izin belajar dan belum dapat menyelesaikan pendidikan, izin belajar dinyatakan tetap berlaku sampai dengan pendidikan selesai.
Koreksi Anda