Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pegawai izin belajar mempunyai kewajiban:
a. tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan sesuai dengan izin belajar;
c. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu;
d. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan, dengan tembusan kepada:
1. Kepala Badan; dan
2. Kepala Biro Kepegawaian.
e. mengajukan permohonan perpanjangan masa izin belajar apabila tidak dapat menyelesaikan izin belajar dalam waktu yang telah ditentukan, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa izin belajar yang ditentukan berakhir;
f. menaati semua ketentuan izin belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan;
g. menjaga nama baik instansi;
h. melaporkan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan program pendidikan, dengan tembusan kepada:
1. Sekretaris Jenderal;
2. Pimpinan unit kerja eselon I yang bersangkutan; dan
3. Kepala Badan.
Koreksi Anda
