Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai izin belajar mempunyai hak mendapatkan: a. gaji; b. tunjangan; c. kenaikan gaji berkala; d. kenaikan pangkat/golongan; e. penilaian dalam DP3; dan f. hak kepegawaian lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
Koreksi Anda