Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pegawai izin belajar mempunyai hak mendapatkan:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. kenaikan gaji berkala;
d. kenaikan pangkat/golongan;
e. penilaian dalam DP3; dan
f. hak kepegawaian lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
Koreksi Anda
