Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang memberikan izin belajar, yaitu : a. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, untuk izin belajar yang diajukan oleh PNS di lingkungan Kementerian yang akan mengikuti pendidikan program Doktor (S3). b. Pimpinan unit kerja eselon I sesuai dengan kewenangannya, untuk izin belajar yang diajukan oleh PNS di lingkungan eselon I yang akan mengikuti pendidikan program Magister (S2) atau yang setara. c. Kepala Biro Kepegawaian/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan sesuai dengan kewenangannya, untuk izin belajar yang diajukan oleh: 1) PNS di lingkungan unit kerja eselon I yang akan mengikuti pendidikan program Sarjana (S1)/program Diploma IV; 2) PNS di pusat yang akan mengikuti pendidikan program Diploma III. d. Pimpinan unit pelaksana teknis, diberi wewenang untuk memberikan izin belajar yang diajukan oleh PNS di lingkungannya yang akan mengikuti pendidikan program Diploma III. (2) Pemberian izin belajar oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara perseorangan atau kolektif dengan menggunakan Form 7.
Koreksi Anda