Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNS yang akan mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS; b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a); c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling singkat untuk 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai paling rendah baik; d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat izin belajar dilaksanakan; e. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; f. tidak sedang: 1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; 3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6. dalam proses perkara pidana; 7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan/atau 8. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; g. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; dan h. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id