Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
PNS yang akan mengikuti izin belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
b. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a);
c. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling singkat untuk 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai paling rendah baik;
d. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat izin belajar dilaksanakan;
e. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
f. tidak sedang:
1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6. dalam proses perkara pidana;
7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan/atau
8. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
g. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; dan
h. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
