Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin belajar diberikan untuk jenjang pendidikan tinggi. (2) Izin belajar untuk jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk program dengan jangka waktu paling lama sebagai berikut: a. Program Diploma III (D.III), 6 (enam) semester; b. Program Diploma IV (D.IV), 8 (delapan) semester; c. Program Sarjana (S1), 8 (delapan) semester; d. Program Magister (S2) atau yang setara, 4 (empat) semester; dan e. Program Doktor (S3); 6 (enam) semester.
Koreksi Anda