Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disusun dalam rencana kebutuhan izin belajar 5 (lima) tahunan, dan dirinci ke dalam rencana kebutuhan izin belajar tahunan.
(2) Rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Form 1 dan memuat informasi mengenai:
a. bidang pekerjaan/kegiatan yang membutuhkan izin belajar;
b. jenis keterampilan, kemampuan, dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
c. jenis lembaga pendidikan yang direncanakan;
d. program pendidikan yang direncanakan;
e. jangka waktu; dan
f. kualifikasi calon pegawai izin belajar.
(3) Penyusunan rencana kebutuhan izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan rencana kebutuhan pegawai.
Koreksi Anda
