Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-10-men-2011 Tahun 2011 tentang IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. perencanaan;
b. jenjang, program, dan jangka waktu pendidikan;
c. persyaratan;
d. mekanisme;
e. kewenangan;
f. hak dan kewajiban;
g. penggunaan ijazah; dan
h. perubahan dan perpanjangan.
Koreksi Anda
