Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2012 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN I : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.09/MEN/2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN KETERANGAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI I. Rencana Perjalanan Dinas 1. Nama : 2. NIP : 3. Nomor paspor dan masa berlaku : 4. Unit Kerja Eselon I : 5. Jabatan : 6. Dasar/undangan dari : 7. Tugas : 8. Waktu : 9. Kota di negara tujuan : 10. Sumber biaya : 11. Manfaat : 12. Pejalanan dinas LN yang ke *) : II. Perjalanan dinas terakhir 1. Tugas : 2. Waktu : 3. Kota di negara tujuan : 4. Sumber biaya : 5. Nomor/tanggal laporan : Dengan ini menyatakan bersedia membuat laporan perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah kembali ke INDONESIA, dan berkelakuan baik selama berada di luar negeri serta menjunjung tinggi Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Jakarta,.............. Pejabat yang bersangkutan .............................. *) jumlah perjalanan dinas yang telah dilakukan dalam tahun berjalan LAMPIRAN II : PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER.09/MEN/2012 TENTANG PENYELENGGARAAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SISTEMATIKA PELAPORAN I. PENDAHULUAN A. Dasar pelaksanaan B. Maksud dan Tujuan C. Waktu Pelaksanaan II. HASIL PELAKSANAAN A. Pelaksanaan kegiatan B. Hasil pelaksanaan kegiatan C. Manfaat kegiatan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan III. PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran tindak lanjut C. Lampiran (bila diperlukan) Yang melaksanakan tugas ……………………
Koreksi Anda