Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini mengacu pada mekanisme dan pertanggungjawaban yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.10/MEN/2009 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id