Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dan pejabat lainnya atas biaya negara dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Standar Biaya Umum.
Koreksi Anda
