Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dan pejabat lainnya atas biaya negara dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Standar Biaya Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id