Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pejabat eselon I dan pejabat lain di lingkungan Kementerian dilarang melakukan perjalanan dinas luar negeri, tanpa dilengkapi dengan surat persetujuan penugasan yang diterbitkan oleh pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
