Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila pejabat eselon I melaksanakan perjalanan dinas luar negeri, maka Sekretaris unit kerja eselon I yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam perjalanan dinas luar negeri dimaksud.
(2) Sekretaris unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri bersama-sama pejabat eselon I yang bersangkutan, apabila Sekretaris unit kerja tersebut duduk sebagai steering/technical/organizing committee pada organisasi yang menyelenggarakan perundingan/pertemuan tersebut, dan/atau mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
