Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.
Koreksi Anda
