Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah selesai melakukan perjalanan dinas luar negeri pejabat eselon I dan pejabat lainnya wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pejabat eselon I kepada Menteri dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Jenderal; dan
b. Pejabat lainnya kepada pejabat eselon I yang bersangkutan dan pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara dengan tembusan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak selesai dilaksanakannya perjalanan dinas ke luar negeri.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan evaluasi terhadap keterkaitan dengan program dan pembangunan nasional bidang kelautan dan perikanan.
(4) Bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan pertimbangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri berikutnya.
(5) Dalam hal pejabat yang melakukan perjalanan dinas luar negeri tidak menyampaikan laporan perjalanan dinas luar negeri sebelumnya, maka unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri dapat mempertimbangkan kembali usulan perjalanan dinas luar negeri berikutnya.
(6) Pelaporan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dibuat dengan sistematika pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
