Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri menyiapkan:
a. surat permohonan persetujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara; dan
b. surat permohonan pembuatan paspor dinas, exit permit dan rekomendasi visa yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda
