Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri menyiapkan: a. surat permohonan persetujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara; dan b. surat permohonan pembuatan paspor dinas, exit permit dan rekomendasi visa yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda