Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Surat permohonan pengurusan perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dan/atau pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25, paling lambat sudah diterima oleh unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri:
a. untuk negara asing yang tidak memerlukan visa, 7 (tujuh) hari kerja sebelum keberangkatan;
b. untuk negara asing yang memerlukan visa, 14 (empat belas) hari kerja sebelum keberangkatan; dan
c. untuk negara asing yang memerlukan visa Schengen dan merupakan negara anggota Uni Eropa, 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum keberangkatan.
Koreksi Anda
