Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan tidak mencantumkan nama yang diusulkan oleh unit kerja eselon I,
dalam surat permohonan penugasan yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara dan pimpinan unit kerja yang menangani kekonsuleran Kementerian Luar Negeri.
(2) Unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri memberitahukan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit kerja eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda
