Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal dapat membatasi pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 untuk melakukan perjalanan dinas luar negeri apabila pejabat lain tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, kompetensi dan substansi yang akan dibahas dan jumlah anggota Delegasi Kementerian melebihi jumlah kepatutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id