Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat lainnya dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. terdapat permohonan pengurusan perjalanan dinas luar negeri kepada pejabat lain dengan disertai urgensi kunjungan, rincian program, nama anggota delegasi Kementerian atau peserta, dan sumber pendanaannya;
b. permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I yang ditujukan kepada Kepala unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri;
c. bagi unit kerja eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal, surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ditandatangani oleh Kepala Biro/Kepala Pusat;
d. terhadap penugasan atau permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, Kepala unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan konfirmasi terhadap permohonan perjalanan dinas ke luar negeri kepada lembaga/instansi terkait baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, Sekretaris Jenderal mengajukan surat permohonan penugasan yang ditujukan kepada pimpinan unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri Kementerian Sekretariat Negara yang paling sedikit memuat:
a. nama dan jabatan;
b. Nomor Induk Pegawai;
c. tujuan penugasan perjalanan dinas ke luar negeri;
d. kota dan negara tujuan;
e. tanggal dan jangka waktu penugasan; dan
f. sumber pembiayaan.
(3) Surat permohonan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. fotocopy paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan;
b. surat undangan dari penyelenggara;
c. jadwal dan agenda dari penyelenggara;
d. izin tertulis dari instansi terkait untuk penugasan pejabat/pelaksana dari instansi lain; dan
e. keterangan perjalanan dinas ke luar negeri yang telah diisi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
