Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. terdapat penugasan dari Menteri atau permohonan kepada Menteri dengan disertai urgensi kunjungan, rincian program, nama delegasi, serta sumber pendanaannya;
b. permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan;
c. penugasan atau permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan untuk diproses lebih lanjut oleh unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri;
d. apabila permohonan disetujui oleh Menteri, maka unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri menyiapkan konsep surat permohonan penugasan pejabat eselon I dimaksud, untuk
ditandatangani Sekretaris Jenderal, yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
(2) Permohonan pengurusan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I yang bersangkutan, baik untuk pengusulan pejabat eselon I maupun pejabat lainnya yang ditujukan kepada unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri dengan tembusan Sekretaris Jenderal, yang isinya paling sedikit memuat:
a. nama dan jabatan;
b. Nomor Induk Pegawai;
c. tujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri;
d. manfaat yang diharapkan;
e. kota dan negara tujuan;
f. tanggal dan jangka waktu penugasan; dan
g. sumber pembiayaan.
(3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. fotocopy paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan;
b. persetujuan Menteri;
c. surat undangan dari penyelenggara;
d. jadwal dan agenda dari penyelenggara; dan
e. keterangan perjalanan dinas ke luar negeri yang telah diisi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
