Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat eselon I dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a. terdapat penugasan dari Menteri atau permohonan kepada Menteri dengan disertai urgensi kunjungan, rincian program, nama delegasi, serta sumber pendanaannya; b. permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan; c. penugasan atau permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan untuk diproses lebih lanjut oleh unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri; d. apabila permohonan disetujui oleh Menteri, maka unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri menyiapkan konsep surat permohonan penugasan pejabat eselon I dimaksud, untuk ditandatangani Sekretaris Jenderal, yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; (2) Permohonan pengurusan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I yang bersangkutan, baik untuk pengusulan pejabat eselon I maupun pejabat lainnya yang ditujukan kepada unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri dengan tembusan Sekretaris Jenderal, yang isinya paling sedikit memuat: a. nama dan jabatan; b. Nomor Induk Pegawai; c. tujuan penugasan perjalanan dinas luar negeri; d. manfaat yang diharapkan; e. kota dan negara tujuan; f. tanggal dan jangka waktu penugasan; dan g. sumber pembiayaan. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. fotocopy paspor yang masih berlaku minimal 6 (enam) bulan; b. persetujuan Menteri; c. surat undangan dari penyelenggara; d. jadwal dan agenda dari penyelenggara; dan e. keterangan perjalanan dinas ke luar negeri yang telah diisi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda