Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri dalam rangka penyelesaian dan advokasi masalah di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat masalah hukum di bidang kelautan dan perikanan yang harus diselesaikan;
b. menyampaikan kronologis permasalahan yang akan diselesaikan kepada Sekretaris Jenderal;
c. apabila diperlukan, peserta dapat ditambah dengan tenaga ahli guna memberikan pendapat bagi tim perunding;
d. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal; dan
e. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan.
Koreksi Anda
