Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pengawasan bersama dengan negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j dilaksanakan dengan ketentuan: a. terdapat permintaan atau undangan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan; b. terdapat perjanjian kerja sama dengan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan; c. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal; d. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan e. melampirkan daftar awak kapal dan uraian tugas masing- masing. (2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan atau kebutuhan negara/pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda