Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pengawasan bersama dengan negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan atau undangan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
b. terdapat perjanjian kerja sama dengan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
c. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal;
d. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
e. melampirkan daftar awak kapal dan uraian tugas masing- masing.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan atau kebutuhan negara/pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
