Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i dilaksanakan dengan ketentuan:
a. terdapat permintaan atau undangan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan;
b. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal;
c. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
d. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama penugasan yang berasal dari pihak penyelenggara, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri atau dari sumber-sumber dana lain yang sah.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan untuk menjadi narasumber sesuai dengan kebutuhan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang bersangkutan.
Koreksi Anda
