Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai staf perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilaksanakan dengan ketentuan: a. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal; b. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan c. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama menjadi staf perwakilan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri, atau dari sumber-sumber dana lain yang sah. (2) Perjalanan dinas luar negeri dalam rangka penugasan sebagai staf perwakilan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda