Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai staf perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal;
b. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan
c. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama menjadi staf perwakilan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri, atau dari sumber-sumber dana lain yang sah.
(2) Perjalanan dinas luar negeri dalam rangka penugasan sebagai staf perwakilan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
