Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri sebagai tenaga ahli atau peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g dilaksanakan dengan ketentuan: a. terdapat permintaan dari negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang membutuhkan; b. mendapatkan rekomendasi dari pejabat eselon I yang bersangkutan dan izin dari Sekretaris Jenderal; c. sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan; dan d. tersedia alokasi sumber pembiayaan selama menjadi tenaga ahli atau peneliti yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, lembaga donor dalam negeri dan lembaga donor luar negeri, atau dari sumber-sumber dana lain yang sah. (2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan waktu yang diperlukan untuk penelitian atau untuk tenaga ahli disesuaikan dengan kebutuhan negara/lembaga internasional/organisasi internasional yang bersangkutan.
Koreksi Anda