Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan: a. pelatihan tersebut mendukung tugas dan fungsi unit kerja eselon I yang bersangkutan; dan b. dilengkapi surat penugasan yang ditandatangani oleh Sekretaris unit kerja eselon I, atau pejabat eselon II untuk di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang tembusannya disampaikan kepada Sekretaris unit kerja yang menangani pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan dan Kepala unit kerja yang menangani kepegawaian Kementerian. (2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda pelatihan, termasuk lama perjalanan.
Koreksi Anda