Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pameran/promosi/expo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara;
b. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang kelautan dan perikanan INDONESIA;
c. substansi kegiatan terkait dengan bidang tugas, fungsi, dan kompetensinya; dan
d. telah tersedia sumber pembiayaan.
(2) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan agenda pameran/promosi/expo, termasuk lama perjalanan.
(3) Apabila diperlukan, peserta pameran/promosi/expo dapat ditambah dengan tenaga ahli atau pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk mendukung pameran/promosi/expo tersebut dengan persetujuan Menteri atau Sekretaris Jenderal.
(4) Pembiayaan perjalanan dinas luar negeri untuk tenaga ahli atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kemampuan anggaran Kementerian.
Koreksi Anda
