Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan seminar/lokakarya/ workshop/simposium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara; b. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang kelautan dan perikanan INDONESIA; c. diutamakan sumber biaya perjalanan dinas dari negara/lembaga penyelenggara; dan d. substansi kegiatan terkait dengan bidang tugas, fungsi, dan kompetensinya. (2) Jangka waktu penugasan disesuaikan dengan agenda seminar/lokakarya/ workshop/simposium, termasuk lama perjalanan.
Koreksi Anda