Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan seminar/lokakarya/ workshop/simposium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. mendapatkan undangan resmi dari pihak penyelenggara;
b. kegiatan yang diikuti berdampak positif terhadap bidang kelautan dan perikanan INDONESIA;
c. diutamakan sumber biaya perjalanan dinas dari negara/lembaga penyelenggara; dan
d. substansi kegiatan terkait dengan bidang tugas, fungsi, dan kompetensinya.
(2) Jangka waktu penugasan disesuaikan dengan
agenda seminar/lokakarya/ workshop/simposium, termasuk lama perjalanan.
Koreksi Anda
