Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengikuti pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang dilaksanakan secara reguler dan pembahasannya diagendakan secara rutin dapat dibentuk Delegasi Kementerian tetap, yang terdiri atas pejabat yang bidang tugasnya terkait, dan mempunyai kompetensi sesuai dengan substansi yang dibahas pada suatu perundingan/pertemuan reguler tersebut.
(2) Delegasi Kementerian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
