Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perjalanan dinas luar negeri untuk kegiatan pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dalam rangka peningkatan dan penjajakan kerja sama di bidang kelautan dan perikanan;
b. sesuai dengan agenda pertemuan yang telah disepakati;
c. dilaksanakan oleh Delegasi Kementerian.
(2) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan sebagai berikut:
a. kepatutan dalam perimbangan delegasi dari negara peserta lainnya dengan tetap mengutamakan skala prioritas; dan
b. bidang tugas dan fungsinya, kompetensi, dan keterkaitan dengan substansi yang akan dibahas.
(3) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoordinasi, dalam bentuk kertas posisi, sehingga secara maksimal mampu mengamankan rencana, program dan pelaksanaan pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan; dan
b. merundingkan dan memperjuangkan posisi dan strategi berdasarkan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk setiap perundingan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Dalam merumuskan posisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a Delegasi Kementerian harus memperhatikan substansi, proses, hasil, dan dampak bagi pembangunan nasional di bidang kelautan dan perikanan yang dituangkan dalam suatu pedoman Delegasi Kementerian.
(5) Delegasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan/atau penugasan, yang dipimpin oleh Menteri, pejabat eselon I, atau pejabat lainnya.
(6) Jangka waktu perjalanan dinas luar negeri disesuaikan dengan agenda pertemuan dan/atau kunjungan, termasuk lama perjalanan.
Koreksi Anda
