Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri dilakukan untuk kegiatan:
a. pertemuan bilateral, regional, multilateral, dan konferensi internasional;
b. seminar/lokakarya/workshop/simposium;
c. pameran/promosi/expo;
d. tugas belajar;
e. pelatihan;
f. studi banding;
g. penugasan sebagai tenaga ahli atau peneliti;
h. penugasan sebagai staf perwakilan;
i. penugasan sebagai narasumber;
j. penugasan dalam rangka pengawasan bersama dengan negara sahabat;
k. penugasan dalam rangka penyelesaian dan advokasi masalah di bidang kelautan dan perikanan; dan
l. penugasan khusus.
Koreksi Anda
