Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. perjalanan dinas luar negeri telah masuk dalam daftar rencana perjalanan dinas luar negeri Kementerian;
b. merupakan skala prioritas yang terkait dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri di bidang kelautan dan perikanan;
c. merupakan pelaksanaan program dan kegiatan yang didukung oleh anggaran tahun berjalan atau dari sumber-sumber lain yang sah; dan/atau
d. memiliki kompetensi dan relevansi antara kegiatan yang dilakukan di luar negeri dengan tugas dan fungsi organisasi.
(2) Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas biaya negara dilakukan dengan sangat selektif dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
