Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bertujuan untuk meningkatkan peran Kementerian di dunia internasional dalam rangka: a. memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia secara terintegrasi; b. mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan; c. meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan; dan/atau d. memperluas akses pasar domestik dan internasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id