Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri bertujuan untuk meningkatkan peran Kementerian di dunia internasional dalam rangka:
a. memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia secara terintegrasi;
b. mengelola sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan;
c. meningkatkan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan;
dan/atau
d. memperluas akses pasar domestik dan internasional.
Koreksi Anda
