Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit kerja eselon I wajib menyusun rencana perjalanan dinas luar negeri setiap tahun dengan pertimbangan urgensi, manfaat, dan kepentingan yang sangat tinggi bagi Kementerian.
(2) Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan agenda pertemuan dan/atau perundingan Kementerian yang disiapkan oleh unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri.
(3) Kepentingan yang sangat tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh pejabat eselon I dan/atau pejabat lainnya dalam mendukung pencapaian sasaran rencana strategis, rencana kerja, dan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian.
(4) Penyusunan rencana perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum tahun berjalan.
(5) Penyusunan rencana perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui unit kerja yang menangani perjalanan dinas luar negeri.
Koreksi Anda
