Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan dan pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda