Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai pedoman bagi pejabat di lingkungan Kementerian dan seluruh pemangku di bidang kelautan dan perikanan dalam pelaksanaan dan pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
