Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2012 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Perjalanan dinas luar negeri adalah penugasan ke luar negeri yang dilakukan oleh Pejabat negara, Pejabat lainnya, Pegawai Negeri, atau pihak lain yang ditugaskan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan atas biaya negara, donor luar/dalam negeri, dan dari sumber-sumber dana lain yang sah dan/atau biaya sendiri dalam rangka mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan. 2. Delegasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Delegasi Kementerian adalah orang dan/atau pejabat eselon I dan/atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan/atau pejabat eselon I dan eselon II untuk mewakili kepentingan Pemerintah Republik INDONESIA pada pertemuan bilateral, multilateral, regional, dan konferensi internasional bidang kelautan dan perikanan di luar negeri. 3. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 4. Pejabat eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli Menteri. 5. Pejabat lain adalah pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan/atau Kementerian/Lembaga terkait. 6. Pihak lain adalah mitra kerja yang secara langsung mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan. 7. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 8. Unit kerja eselon I adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan. 9. Kertas posisi adalah naskah kebijakan pemerintah INDONESIA di bidang kelautan dan perikanan yang disusun dengan tujuan memperkuat peran dan posisi di bidang kelautan dan perikanan dalam melakukan pertemuan bilateral/regional/multilateral dan pertemuan terkait lainnya. 10. Lembaga donor dalam negeri adalah perusahaan swasta, lembaga pendidikan swasta, lembaga kemasyarakatan atau perseorangan yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri. 11. Lembaga donor luar negeri adalah pemerintah negara asing, badan- badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan- badan regional, badan-badan swasta internasional, lembaga pendidikan luar negeri, perusahaan swasta asing atau perseorangan yang menyediakan dukungan dana untuk melaksanakan perjalanan dinas luar negeri.
Koreksi Anda