Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-09-men-2011 Tahun 2011 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan tugas belajar dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas belajar atau selama dalam mengikuti tugas belajar.
(2) Alasan-alasan pembatalan keputusan tugas belajar:
a. dikemudian hari terdapat bukti pegawai tugas belajar tidak memenuhi syarat;
b. pegawai tugas belajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
c. pegawai tugas belajar tidak berangkat ke tempat pelaksanaan tugas belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan;
d. pegawai tugas belajar mengajukan permohonan pengunduran diri;
e. pegawai tugas belajar tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya paling lama 1 (satu) tahun meskipun telah diberi peringatan;
f. pegawai tugas belajar bekerja di luar kegiatan tugas belajar;
g. pegawai tugas belajar tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena peristiwa di luar kemampuannya;
h. pegawai tugas belajar tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan yang mengakibatkan pegawai tugas belajar tidak mungkin menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; dan/atau
i. terdapat kepentingan dinas atau kepentingan organisasi yang mengharuskan pegawai tugas belajar tetap melaksanakan tugas baik di lingkungan Kementerian maupun instansi lain.
(3) Pimpinan unit kerja mengusulkan pembatalan keputusan tugas belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalannya.
(4) Pimpinan unit keja eselon I meneruskan usulan pembatalan keputusan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi.
(5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi pembatalan keputusan tugas belajar kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan.
(6) Terhadap permohonan pembatalan tugas belajar di luar negeri, rekomendasi pembatalan keputusan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga.
(7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak sesuai dengan alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menyampaikan penolakan pembatalan tugas belajar disertai alasannya kepada pimpinan unit kerja eselon I.
(8) Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) MENETAPKAN keputusan pembatalan tugas belajar dengan menggunakan Form 11.
(9) Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga menyampaikan keputusan pembatalan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) untuk tugas belajar di luar negeri, kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda
